Bahasa Indonesia   |   English



Penyerapan APBD Triwulan Pertama TA 2012

Upload : Senin, 14 Mei 2012 15:29:39
Dalam rangka mewujudkan kebijakan tentang keuangan daerah (APBD) yang lebih terarah, perlu dilakukan upaya monitoring pelaksanaan APBD secara berkala. Dalam hal ini, Ditjen Perimbangan Keuangan-Kemenkeu terus melakukan upaya untuk monitoring pelaksanaan APBD secara berkala (triwulanan).Berdasarkan monitoring triwulanan akan dapat diketahui potret daya serap APBD secara berkala. Hasil monitoring dimaksud telah dituangkan dalam bentuk Laporan Ringkas Monitoring Penyerapan APBD Triwulan I TA 2012. Diharapkan laporan ringkas ini bermanfaat sebagai bahan masukan awal dalam melakukan kajian yang lebih mendalam
 

"Exploration Of Seulawah Geothermal Working Area"

Penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah

Upload : Selasa, 08 Mei 2012 12:21:11
Jakarta, 7/5/2012 - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono (kiri), mewakili Pemerintah Pusat bersama Pj. Gubernur Aceh, Tarmizi A. Karim (kanan), menandatangani Perjanjian Penerusan Hibah “Exploration of Seulewah Geothermal Working Area”, di Jakarta, Senin (07/5).
 

KMK Nomor 187/KMK.01/2010

Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (Bidang Perimbangan Keuangan)

Upload : Jumat, 04 Mei 2012 01:48:43
Dalam rangka mengingkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan agar sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
 

S-306/PK/2012

Permintaan Penyampaian Softcopy APBD TA 2012 melalui Aplikasi KOMANDAN SIKD

Upload : Kamis, 19 April 2012 21:46:11

Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota

di seluruh Indonesia

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informas Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan lnformasi Keuangan Daerah dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8 PMK No. 04 Tahun 2011 tersebut disebutkan apabila Pemerintah Daerah belum menyampaikan IKD tersebut dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka Menteri Keuangan akan menerbitkan peringatan tertulis. Memperhatikan hal tersebut, dimohon agar Pemerintah Daerah segera menyampaikan softcopy APBD 2012 melalui Aplikasi KOMANDAN SIKD (http://komandansikd.djpk.depkeu.go.id) dengan format struktur data sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-03/PK/2011 tanggal1 4 Maret 2011.

 

S-305/PK/2012

Permintaan Data Realisasi APBD dan Neraca Daerah TA 2011

Upload : Kamis, 19 April 2012 21:42:53

Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota

di seluruh Indonesia

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peratura Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informas Keuangan Daerah, daerah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Mengingat data dimaksud masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK, dalam rangka perhitungan Dana Perimbangan TA 2013, untuk sementara kiranya Saudara dapat rnenyampaikan ringkasan Laporan Realisasi APBD dan Neraca Daerah TA 2011 (unaudited) yang ditandatangani oleh Pejabat Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota/ Sekretaris Daerah) paling lambat tanggal 31 Mei 2012.

 



First  |  Previous |   1  2  3  4  5  6  7  8  9  10   | Next  |  Last